Sebanyak 403 anggota Dewan Perwakilan Rakyat belum melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi pun meminta kepada pimpinan DPR untuk mengimbau anggotanya segara melaporkan kekayaan.
"Sampai saat ini baru 157 yang melaporkan, dan kami akan menyurati mereka yang yang belum lapor," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, Haryono Umar, saat dihubungi di Jakarta, Rabu 23 Desember 2009.
Selain mengirimkan surat kepada mereka yang belum menyerahkan laporan harta kekayannya, KPK juga akan meminta kepada Ketua DPR untuk mengimbau anggotanya agar segera menyerahkan laporan harta kekayaan tersebut.
"Karena batas waktu yang diberikan hingga tanggal 1 Desember lalu sudah terlewatkan," jelas Haryono.
Haryono juga mengemukakan jika KPK sudah menempuh berbagai cara agar para anggota dewan tersebut mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) antara lain dengan membuka gerai pengisian LHKPN di Gedung Nusantara III pada bulan September. Kemudian juga bertemu langsung dengan fraksi-fraksi pada akhir bulan November menjelang akhir batas waktu penyerahan.
"Namun hanya fraksi Golkar,PKS,Gerindra dan Hanura yang merespons inisiatif pertemuan yang difasilitasi oleh KPK tersebut," jelas Haryono.
Menurut Haryono,cara tersebut cukup efektif untuk membantu para anggota dewan mengisi laporan harta kekayaannya.Haryono juga menghimbau agar fraksi-fraksi lain yang ada di DPR mengikuti apa yang telah dilakukan oleh keempat fraksi tersebut.Haryono mengutarakan jika salah satu kendala yang membuat para anggota DPR belum mengisi laporan harta kekayaannya adalah sampai saat ini meraka banyak yang belum tahu berapa total penghasilan yang mereka peroleh setiap bulannya
"Sampai saat ini baru 157 yang melaporkan, dan kami akan menyurati mereka yang yang belum lapor," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK, Haryono Umar, saat dihubungi di Jakarta, Rabu 23 Desember 2009.
Selain mengirimkan surat kepada mereka yang belum menyerahkan laporan harta kekayannya, KPK juga akan meminta kepada Ketua DPR untuk mengimbau anggotanya agar segera menyerahkan laporan harta kekayaan tersebut.
"Karena batas waktu yang diberikan hingga tanggal 1 Desember lalu sudah terlewatkan," jelas Haryono.
Haryono juga mengemukakan jika KPK sudah menempuh berbagai cara agar para anggota dewan tersebut mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) antara lain dengan membuka gerai pengisian LHKPN di Gedung Nusantara III pada bulan September. Kemudian juga bertemu langsung dengan fraksi-fraksi pada akhir bulan November menjelang akhir batas waktu penyerahan.
"Namun hanya fraksi Golkar,PKS,Gerindra dan Hanura yang merespons inisiatif pertemuan yang difasilitasi oleh KPK tersebut," jelas Haryono.
Menurut Haryono,cara tersebut cukup efektif untuk membantu para anggota dewan mengisi laporan harta kekayaannya.Haryono juga menghimbau agar fraksi-fraksi lain yang ada di DPR mengikuti apa yang telah dilakukan oleh keempat fraksi tersebut.Haryono mengutarakan jika salah satu kendala yang membuat para anggota DPR belum mengisi laporan harta kekayaannya adalah sampai saat ini meraka banyak yang belum tahu berapa total penghasilan yang mereka peroleh setiap bulannya
No comments:
Post a Comment