Hati-hati bagi masyarakat sekalian yang penggemar makanan laut khususnya udang. Pasalnya saat ini marak peredaran udang mengandung virus di pasar internasional.
Untuk itu pemerintah mengeluarkan aturan untuk melarang sementara impor udang spesies tertentu sebagai langkah antisipatif terhadap maraknya peredaran udang yang terserang oleh virus berbahaya tersebut.
Peraturan ini dikeluarkan Pemerintah melalui Menteri Perdagangan dan Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Peraturan Bersama Nomor 64/MDAG/PER/12/2009 dan PB.03/MEN/2009 tanggal 23 Desember 2009 tentang Larangan Sementara Impor Udang Spesies Tertentu ke Wilayah Republik Indonesia.
Adapun peraturan bersama ini berlaku selama enam bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan, dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan bersama ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan data dari Badan Kesehatan Hewan Dunia/Office Internasional des Epizooties (OIE), terdapat tujuh penyakit virus pada udang yang dikatagorikan berbahaya bagi kesehatan udang dan harus diwaspadai dalam sistem perdagangan.
Ketujuh penyakit tersebut adalah Taura Syndrom Virus (TSV), White Spot Syndrom Virus (WSSV), Yellow Head Disease (YHD), Tetrahedral Baculovirosis (Baculovirus Penaei), Spherical Baculovirosis (Penaeus Monodon-type Baculovirus), Infectious Hypodermal and Hematopoietic Necrosis Virus (IHHNV), dan Infectious Myo Necrosis Virus (IMNV).
Semua virus ini telah terjangkit di China, India, Thailand, dan Vietnam. Bahkan WSSV yang berasal dari China merupakan salah satu penyakit udang yang berbahaya dan sampai sekarang masih terus menimbulkan masalah pada sentra-sentra budidaya udang di seluruh dunia.
Melalui peraturan tersebut di atas, Indonesia berupaya untuk mengendalikan penyebaran virus tersebut dan virus lain yang masih viable, walaupun telah mengalami proses perlakuan lebih lanjut seperti proses pembekuan agar tidak sampai masuk ke dalam wilayah Indonesia.
“Peraturan bersama ini diterbitkan untuk melindungi kesehatan masyarakat
dan sumber daya hayati nasional serta mencegah masuk dan meluasnya virus yang berbahaya tersebut ke Indonesia,” ujar Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, seperti dikutip dari situs resmi Departemen Perdagangan di Jakarta, Kamis (24/12/2009).
Larangan sementara impor udang spesies tertentu ke wilayah Republik Indonesia, hanya mencakup udang beku yaitu udang kecil dan udang biasa dari spesies Penaeus Vanamae (Pos Tarif/HS ex. 0306.13.00.00) dan Udang Tidak Beku (segar atau dingin) yaitu udang kecil dan udang biasa dari spesies Penaeus Vanamae (Pos Tarif/HS ex.0306.23.30.00).
Sedangkan udang yang tidak termasuk dalam spesies Penaeus Vanamae, baik dalam bentuk udang utuh (head on) maupun udang tidak utuh (head less), hanya dapat diimpor/masuk ke wilayah RI melalui Pelabuhan Laut (Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya dan Soekarno-Hatta di Makassar) dan/atau Pelabuhan Udara (Polonia di Medan, Soekarno-Hatta di Jakarta, Juanda di Surabaya, dan Sultan Hasanuddin di Makassar).
Apabila udang yang dilarang tersebut masuk atau tiba di pelabuhan Indonesia pada atau setelah tanggal ditetapkan Peraturan Bersama ini, maka wajib di re-ekspor ke negara asal atau dimusnahkan. Biaya re-ekspor atau pemusnahan menjadi tanggung jawab atau beban importir.
No comments:
Post a Comment