Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) kembali menyaring daftar penunggak pajak terbesar setelah sebelumnya merilis 100 wajib pajak penunggak pajak terbesar.
Penyaringan ini dilakukan setelah adanya permintaan Anggota Komisi XI DPR-RI Darizal Basir dalam RDP dengan Ditjen Pajak Kamis (28/1/2010) pekan lalu. Dalam permintaannya, Ditjen Pajak juga diminta menuliskan berbagai tindakan yang sudah dilakukan atas tunggakan pajak itu.
Ditjen Pajak pun kini telah menyaring daftar penunggak pajak dari 100 menjadi hanya 10. Sejumlah nama yang ternyata telah menyelesaikan kewajiban pajaknya telah dihapus.
Berikut daftar penunggak pajak per 1 Februari yang dikutip detikfinance dari Jawaban Ditjen Pajak Mengenai Pertanyaan Komisi XI DPR-RI, Rabu (3/2/2010).
1. Pertamina (Persero) : Surat Paksa
2. Karaha Bodas Company LLC : Penyanderaan
3. Industri Pulp Lestari : Blokir Rekening
4. BPPN : Surat Paksa
5. Kalimanis Plywood Industries : Penyitaan
6. Bakrie Investindo : Surat Paksa
7. Bentala Kartika Abadi : Surat Paksa
8. Daya Guna Samudra Tbk : Pelelangan
9. Kaltim Prima Coal : Surat Paksa
10. Merpati Nusantara Airlines : Surat Paksa
"Data tersebut disaring dari 100 wajib pajak yang memiliki utang pajak terbesar. Kemudian data dapat berubah sewaktu-waktu dan urutan tersebut tidak menunjukkan peringkat jumlah utang pajak," demikian keterangan Ditjen Pajak.
Ditjen pajak menjelaskan, terhadap 10 penunggak pajak terbesar telah dilakukan tindakan penagihan mulai dari surat teguran, surat paksa, penyitaan, pemblokiran, pencegahan bahkan penyanderaan.
Penyaringan ini dilakukan setelah adanya permintaan Anggota Komisi XI DPR-RI Darizal Basir dalam RDP dengan Ditjen Pajak Kamis (28/1/2010) pekan lalu. Dalam permintaannya, Ditjen Pajak juga diminta menuliskan berbagai tindakan yang sudah dilakukan atas tunggakan pajak itu.
Ditjen Pajak pun kini telah menyaring daftar penunggak pajak dari 100 menjadi hanya 10. Sejumlah nama yang ternyata telah menyelesaikan kewajiban pajaknya telah dihapus.
Berikut daftar penunggak pajak per 1 Februari yang dikutip detikfinance dari Jawaban Ditjen Pajak Mengenai Pertanyaan Komisi XI DPR-RI, Rabu (3/2/2010).
1. Pertamina (Persero) : Surat Paksa
2. Karaha Bodas Company LLC : Penyanderaan
3. Industri Pulp Lestari : Blokir Rekening
4. BPPN : Surat Paksa
5. Kalimanis Plywood Industries : Penyitaan
6. Bakrie Investindo : Surat Paksa
7. Bentala Kartika Abadi : Surat Paksa
8. Daya Guna Samudra Tbk : Pelelangan
9. Kaltim Prima Coal : Surat Paksa
10. Merpati Nusantara Airlines : Surat Paksa
"Data tersebut disaring dari 100 wajib pajak yang memiliki utang pajak terbesar. Kemudian data dapat berubah sewaktu-waktu dan urutan tersebut tidak menunjukkan peringkat jumlah utang pajak," demikian keterangan Ditjen Pajak.
Ditjen pajak menjelaskan, terhadap 10 penunggak pajak terbesar telah dilakukan tindakan penagihan mulai dari surat teguran, surat paksa, penyitaan, pemblokiran, pencegahan bahkan penyanderaan.
No comments:
Post a Comment