Tia (17), nama samaran, siswi kelas III salah satu SMU swasta di Kota Mataram, NTB, mengadukan bekas pacarnya ke Polres Mataram terkait penyebaran foto setengah bugil melalui internet.
Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mataram AKP Andi Dadi Cahyo, SIK, Kamis (4/2/2010), mengatakan, Tia mengadu ke Polres Mataram pada Rabu.
Namun, Tia belum sempat dimintai keterangan lengkap dan pada Kamis dia akan kembali datang ke Polres.
"Sekarang penyidik tengah menunggu kedatangannya untuk dimintai keterangan secara lengkap untuk mengusut tuntas kasus itu," ujarnya.
Andi mengatakan, pelapor mengadu karena fotonya disebar ke internet oleh mantan pacar karena siswi tersebut mengakhiri hubungan asmaranya dengan laki-laki itu.
"Awalnya laki-laki itu mengancam akan menunjukkan rekaman video porno mereka kepada orangtua Tia, jika hubungan asmara itu diakhiri Tia, sehingga terjadi kesepakatan di antara keduanya," ujar Andi mengutip sebagian pengakuan Tia.
Kesepakatan tersebut yakni Tia diminta oleh laki-laki itu untuk mengirim via MMS foto setengah bugil yang pernah difoto olehnya.
Laki-laki itu kemudian menginformasikan bahwa dia telah menyebarkan foto setengah bugil itu ke internet karena Tia memutuskan hubungan asmara dengannya.
"Penyidik akan mengembangkan keterangan saksi dan korban untuk mengetahui alamat internet yang dipergunakan untuk menyebarkan foto setengah bugil itu, apakah di Facebook, Twitter atau laman lain, akan diselidiki," ujar AKP Andi.
Menurut Andi, untuk sementara pihaknya menerapkan pasal perbuatan tidak menyenangkan untuk menjerat laki-laki itu.
"Jika terbukti ada penyebaran foto setengah bugil itu ke internet, dapat dikenakan pasal berlapis yang mengacu kepada Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE," ujarnya.
Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Mataram AKP Andi Dadi Cahyo, SIK, Kamis (4/2/2010), mengatakan, Tia mengadu ke Polres Mataram pada Rabu.
Namun, Tia belum sempat dimintai keterangan lengkap dan pada Kamis dia akan kembali datang ke Polres.
"Sekarang penyidik tengah menunggu kedatangannya untuk dimintai keterangan secara lengkap untuk mengusut tuntas kasus itu," ujarnya.
Andi mengatakan, pelapor mengadu karena fotonya disebar ke internet oleh mantan pacar karena siswi tersebut mengakhiri hubungan asmaranya dengan laki-laki itu.
"Awalnya laki-laki itu mengancam akan menunjukkan rekaman video porno mereka kepada orangtua Tia, jika hubungan asmara itu diakhiri Tia, sehingga terjadi kesepakatan di antara keduanya," ujar Andi mengutip sebagian pengakuan Tia.
Kesepakatan tersebut yakni Tia diminta oleh laki-laki itu untuk mengirim via MMS foto setengah bugil yang pernah difoto olehnya.
Laki-laki itu kemudian menginformasikan bahwa dia telah menyebarkan foto setengah bugil itu ke internet karena Tia memutuskan hubungan asmara dengannya.
"Penyidik akan mengembangkan keterangan saksi dan korban untuk mengetahui alamat internet yang dipergunakan untuk menyebarkan foto setengah bugil itu, apakah di Facebook, Twitter atau laman lain, akan diselidiki," ujar AKP Andi.
Menurut Andi, untuk sementara pihaknya menerapkan pasal perbuatan tidak menyenangkan untuk menjerat laki-laki itu.
"Jika terbukti ada penyebaran foto setengah bugil itu ke internet, dapat dikenakan pasal berlapis yang mengacu kepada Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE," ujarnya.
No comments:
Post a Comment