Friday, February 19, 2010

MUI Diminta Keluarkan Fatwa Haram Naik Motor Tanpa Pakai Helm

Jakarta - Keselamatan di jalan merupakan faktor penting bagi pengendara. Karena itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta untuk mengeluarkan fatwa haram soal penggunaan motor tanpa helm.

Adalah lembaga yang peduli keamanan di jalanan yakni Road Safety Association (RSA) yang meminta fatwa haram tersebut ke MUI. RSA menemui Sekjen MUI Ichwan Syam, di Jakarta, Jumat (19/2/2010).

Hal itu diungkapkan oleh Ketua umum Road Safety Association (RSA) Rio Octaviano kepada detikOto.

Meski MUI belum mengeluarkan fatwa bahwa naik sepeda motor tidak pakai helm itu haram paling tidak mereka MUI sudah menyatakan niat untuk
menekan angka kecelakaan di Indonesia.

"Kita bersyukur meski mereka belum mengeluarkan fatwa naik sepeda motor tidak pakai helm haram tetapi mereka sudah menunjukkan awerenya terhadap masyarakat Indonesia," papar Rio.

RSA meminta bantuan ke MUI agar turut mengajak para ulama menyebarluaskan
keselamatan berkendara, termasuk bersepeda motor yang aman. Ajakan itu diserukan ketika melihat banyaknya organisasi masyarakat di Indonesia yang tidak memakai helm ketika mengendarai motor di Jakarta. Itu jelas kurang memperhatikan dirinya sendiri.

"Intinya tidak hanya ormas-ormas saja tetapi keseluruhan masyarakat Indonesia," ungkapnya.

Sementara tentang fatwa haram tidaknya mengenakan helm saat bersepeda motor MUI masih membutuhkan waktu. Untuk lebih lanjut MUI dan RSA akan bertemu kembali untuk membahas masalah fatwa itu. Soalnya fatwa tersebut perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan kontroversi.

"Saya harap pertemuan kedua secepatnya, agar fatwa itu bisa segera bermanfaat untuk kepentingan bersama," harap Rio.

Alasan pengajuan fatwa haram tidak pakai helm ini karena helm sangat penting untuk keselamatan pengguna motor sendiri.

Kepala Litbang RSA Edo Rusyanto menambahkan, selama ini, dari kajian yang ada bahwa pengendara sepeda motor yang korban tewas akibat kecelakaan jalan hampir 90% nya akibat luka di kepala.

"Itu menunjukkan mutlak memakai perlindungan helm yang berkualitas bagus," tegasnya.

Ia menambahkan, korban luka berat dan ringan lebih dari 250 ribu orang. "Rata-rata, selama 17 tahun terakhir, setiap hari ada 32 orang yang tewas sia-sia di jalan," kata Edo.

Ironisnya,mayoritas korban kecelakaan adalah para pengendara sepeda motor.

Sementara itu Sekjen MUI Ichwan Syam menurut Edo sangat mendukung syiar RSA tentang keselamatan jalan.

"Kita welcome, silakan feeding para ulama dan kiai. Kami akan fasilitasi bisa dalam bentuk diskusi atau semiloka yang selanjutnya para ulama memasukannya dalam khotbah mereka," papar Ichwan ditirukan Edo.

Tentang fatwa haram tidak memakai helm saat bersepeda motor, MUI menyarankankan RSA agar membuat surat permintaan dengan menyandingkan alasan atau kajian dan data soal meruyaknya risiko berkendara tanpa helm.

"Fatwa lahir dari kajian multi disiplin ilmu, MUI tak ingin fatwa menimbulkan kontro versi," ujar Ichwan.

Ada setuju naik motor tanpa helm diharamkan?

1 comment:

  1. Lihat foto diatas berkendaraan tanpa memakai helm standar, kita ikut prihatin juga. UU Lalu lintas perlu diterapkan dengan tegas. Hemat kami tidak perlu MUI sampai turun tangan mengeluarkan fatwanya. Laksanakan saja UU Lalu Lintas secara tegas tanpa pandang bulu dan tanpa toleransi. Semuanya harus disiplin di jalan.

    ReplyDelete