Seorang pelajar kelas XII SMK, SK (19) warga Desa Kembangbahu, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor. SK nekad mencuri karena sudah lama ingin punya sepeda motor, namun belum kesampaian. Namun polisi berhasil menangkap SK di rumah pacarnya di Baureno, Kabupaten Bojonegoro kurang dari 24 jam setelah menerima laporan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Lamongan, Ajun Komisaris Sutopo, Senin (1/2/2010) menjelaskan SK ditangkap Minggu (31/1/2010) pukul 10.00. Kasus pencurian tersebut terjadi Sabtu (30/1/2010) sekitar pukul 21.55.
Polres Lamongan menerima laporan dari Dendy Cipto Setyo Budi (20) warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Mantup dan Syaiful (24), warga Desa Ngasemlemahbang, Kecamatan Ngimbang. Keduanya kehilangan sepeda motor Honda bernomor polisi L 2224 WD yang diparkir di h alaman Pondok Pesantren Darul Ma'ruf Kranggan di Jalan Lamongan Rejo, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Lamongan. Selain itu komputer jinjing merek Compaq yang berada di dalam kamar juga dilaporkan hilang.
Polisi berupaya melacak SK karena sebelumnya menginap di Ponpes Darul Ma'ruf. Dia ikut menginap di kamar temannya yang mondok di Ponpes Darul Ma'ruf. Saat membawa hasil curian sempat dihadang anggota kepolisian Sektor Tikung. SK berhasil lolos saat polisi berupaya menyambar kontak sepeda motor hasil curian. Kini sepeda motor dan komputer jinjing hasil curian disita sebagai barang bukti.
Selain dijerat pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. SK juga terancam tidak bisa melanjutkan sekolah, padahal Maret nanti SK harus mengikuti ujian nasional. "Kami masih menyelidiki apakah tersangka baru pertama kali mencuri atau justru bagian dari sindikat pencurian sepeda motor," kata Sutopo. (ACI)
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Lamongan, Ajun Komisaris Sutopo, Senin (1/2/2010) menjelaskan SK ditangkap Minggu (31/1/2010) pukul 10.00. Kasus pencurian tersebut terjadi Sabtu (30/1/2010) sekitar pukul 21.55.
Polres Lamongan menerima laporan dari Dendy Cipto Setyo Budi (20) warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Mantup dan Syaiful (24), warga Desa Ngasemlemahbang, Kecamatan Ngimbang. Keduanya kehilangan sepeda motor Honda bernomor polisi L 2224 WD yang diparkir di h alaman Pondok Pesantren Darul Ma'ruf Kranggan di Jalan Lamongan Rejo, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Lamongan. Selain itu komputer jinjing merek Compaq yang berada di dalam kamar juga dilaporkan hilang.
Polisi berupaya melacak SK karena sebelumnya menginap di Ponpes Darul Ma'ruf. Dia ikut menginap di kamar temannya yang mondok di Ponpes Darul Ma'ruf. Saat membawa hasil curian sempat dihadang anggota kepolisian Sektor Tikung. SK berhasil lolos saat polisi berupaya menyambar kontak sepeda motor hasil curian. Kini sepeda motor dan komputer jinjing hasil curian disita sebagai barang bukti.
Selain dijerat pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. SK juga terancam tidak bisa melanjutkan sekolah, padahal Maret nanti SK harus mengikuti ujian nasional. "Kami masih menyelidiki apakah tersangka baru pertama kali mencuri atau justru bagian dari sindikat pencurian sepeda motor," kata Sutopo. (ACI)
No comments:
Post a Comment