BOGOR - Ratusan vila ilegal milik para pejabat,politikus,jenderal dan artis yang berdiri di lahan Taman Nasional Gunung Halimun Salak Pamijahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat terancam dibongkar.
Siang tadi petugas gabungan dari dinas tata bangunan dan pemukiman Pemkab Bogor, Satpol PP dan Perhutani melakukan penyegelan terhadap vila-vila tanpa izin tersebut.
Dalam penyegelan tersebut para pemilik vila menghilang bahkan beberapa penjaga melarang petugas untuk masuk ke area vila mereka.
Kabid Tata Bangunan dan Pemukiman Pemkab Bogor mengatakan, rencananya setelah melakukan penyegalan, Pemkab Bogor akan segera membongkarnya.
“Nanti akan segera dibongkar,” kata Atis Tardiana, Senin (8/2/2010).
Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak merupakan kawasan hutan lindung sesuai SK menteri Kehutanan No 175/KPTS-II/2003 tanggal 10 Juni 2003 tentang pengembalian fungsi hutan menjadi hutan lindung.
Siang tadi petugas gabungan dari dinas tata bangunan dan pemukiman Pemkab Bogor, Satpol PP dan Perhutani melakukan penyegelan terhadap vila-vila tanpa izin tersebut.
Dalam penyegelan tersebut para pemilik vila menghilang bahkan beberapa penjaga melarang petugas untuk masuk ke area vila mereka.
Kabid Tata Bangunan dan Pemukiman Pemkab Bogor mengatakan, rencananya setelah melakukan penyegalan, Pemkab Bogor akan segera membongkarnya.
“Nanti akan segera dibongkar,” kata Atis Tardiana, Senin (8/2/2010).
Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak merupakan kawasan hutan lindung sesuai SK menteri Kehutanan No 175/KPTS-II/2003 tanggal 10 Juni 2003 tentang pengembalian fungsi hutan menjadi hutan lindung.
No comments:
Post a Comment