DUBAI - Seorang duta besar di Arab membatalkan pernikahannya, setelah dirinya hendak mencium pengantin wanita. Pasalnya, ada bagian tubuh sang istri yang dinilai tak seperti wanita pada umunya.
Sebelum memutuskan untuk menikah, pria tersebut memang jarang bertemu dengan si calon istri. Selama masa penjajakan, calon pengantin wanita ini pun selalu berbalut cadar.
Setelah kontrak pernikahan ditandatangani, sang Duta Besar langsung ingin mencium istrinya. Tetapi dirinya kaget bukan kepalang saat membuka cadar istrinya. Pasalnya, ternyata wanita itu berjanggut dan bermata juling.
Kemudian pria tersebut mengajukan tuntutan ke pengadilan syariah, karena ia merasa tertipu. Setelah ditelusuri, ternyata ibu mertuanya menunjukkan foto orang lain saat masa penjajakan.
Pria tersebut menuntut agar kontrak itu dibatalkan dan meminta ganti rugi sebesar 500 ribu dirham (USD136,000 dolar) atau setara dengan Rp1,27 miliar. Dana itu sebagai pengganti atas pakaian, perhiasan dan hadiah lain yang ia beli untuk pengantin wanita.
Akhirnya, pengadilan pun membatalkan kontrak pernikahannya. Namun, tuntutan ganti rugi yang diajukan ditolak. Demikian seperti dikutip dari AFP, Kamis (11/2/2010)
Sayangnya, dalam laporan itu tidak disebutkan secara detail identitas pria malang itu.
Sebelum memutuskan untuk menikah, pria tersebut memang jarang bertemu dengan si calon istri. Selama masa penjajakan, calon pengantin wanita ini pun selalu berbalut cadar.
Setelah kontrak pernikahan ditandatangani, sang Duta Besar langsung ingin mencium istrinya. Tetapi dirinya kaget bukan kepalang saat membuka cadar istrinya. Pasalnya, ternyata wanita itu berjanggut dan bermata juling.
Kemudian pria tersebut mengajukan tuntutan ke pengadilan syariah, karena ia merasa tertipu. Setelah ditelusuri, ternyata ibu mertuanya menunjukkan foto orang lain saat masa penjajakan.
Pria tersebut menuntut agar kontrak itu dibatalkan dan meminta ganti rugi sebesar 500 ribu dirham (USD136,000 dolar) atau setara dengan Rp1,27 miliar. Dana itu sebagai pengganti atas pakaian, perhiasan dan hadiah lain yang ia beli untuk pengantin wanita.
Akhirnya, pengadilan pun membatalkan kontrak pernikahannya. Namun, tuntutan ganti rugi yang diajukan ditolak. Demikian seperti dikutip dari AFP, Kamis (11/2/2010)
Sayangnya, dalam laporan itu tidak disebutkan secara detail identitas pria malang itu.
No comments:
Post a Comment