Wacana pemakzulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terus digulirkan. Namun, pemerintah beralasan, tak ada alasan kuat untuk menurunkan presiden.
Hal itu dikuatkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar. Dia mengatakan ada empat prinsip kenapa Presiden tak bisa diturunkan.
Prinsip pertama terang Patrialis, prinsip dasar dalam sisitem presidensil, presiden itu tak bisa dijatuhkan di tengah jalan, karena dia dipilih melalui pemilihan umum.
Prinsip kedua, fix term 5 tahun masa jabatan dijamin, tak boleh diganggu dengan alasan politik apapun. Sama sekali tak boleh. Ini konsekuensi sistem presidensial.
Prinsip ketiga, presiden adalah sebagai lambang negara. Bahkan dalam NKRI presiden lambang negara kesatuan, jadi tak hanya sebagai kepala pemerintahan, tapi lambang negara. Oleh karena itu tak mudah bahkan dipersulit konstitusi untuk menjatuhkan presiden dan wapres.
"Terakhir, dalam negara kita hukum sebagai primadona, hukum bsa membatalkan putusan demokrasi, apabila putusan demokrasinya bertentangan dengan konstitusi," ujar Patrialis di Istana Presiden di Cipanas, Jawa Barat, Selasa (2/2/2010)
Hal itu dikuatkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar. Dia mengatakan ada empat prinsip kenapa Presiden tak bisa diturunkan.
Prinsip pertama terang Patrialis, prinsip dasar dalam sisitem presidensil, presiden itu tak bisa dijatuhkan di tengah jalan, karena dia dipilih melalui pemilihan umum.
Prinsip kedua, fix term 5 tahun masa jabatan dijamin, tak boleh diganggu dengan alasan politik apapun. Sama sekali tak boleh. Ini konsekuensi sistem presidensial.
Prinsip ketiga, presiden adalah sebagai lambang negara. Bahkan dalam NKRI presiden lambang negara kesatuan, jadi tak hanya sebagai kepala pemerintahan, tapi lambang negara. Oleh karena itu tak mudah bahkan dipersulit konstitusi untuk menjatuhkan presiden dan wapres.
"Terakhir, dalam negara kita hukum sebagai primadona, hukum bsa membatalkan putusan demokrasi, apabila putusan demokrasinya bertentangan dengan konstitusi," ujar Patrialis di Istana Presiden di Cipanas, Jawa Barat, Selasa (2/2/2010)
No comments:
Post a Comment