Tuesday, February 9, 2010

Inilah Bukti Sammy Harus Membayar Rp500 Juta Ke Kerispatih 'Demi Keamanam Bersama'

JAKARTA - Oleh Kerispatih, Sammy disodori perjanjian harus membayar Rp500 juta jika ketahuan memakai narkoba. Bagi Kerispatih, nominal sebesar itu 'demi kenyamanan bersama'.

"Surat yang kami keluarkan cuma draft dan tidak diharuskan hari ini ditandatangani. Angka tersebut untuk kenyamanan bersama dan seharusnya untuk Kerispatih draf itu dibuat. Surat itu dibuat sejak transisi kasus samy pertama dan kedua," jelas personel Kerispatih, Badai, di kantor Nagaswara, Jalan Johar 4U, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2010).

Menurut Sammy, Badai pernah menyuruhnya keluar dari band sepulang konser di Hong Kong, akhir Januari lalu. Dan surat perjanjian dengan nilai Rp500 juta itu diajukan tak lama setelahnya. Akibatnya, Sammy depresi.

Soal depresi yang dialami Sammy karena tekanan Kerispatih, dibantah Badai.

"Kalau ada berita Sammy sebal sama kita, depresi sama kita, kok bisa? Selama 7 tahun yang kita kenal, Sammy orangnya ceria, bahkan terlalu ceria. Sammy sebagai frontman kita perlakukan istimewa. Mulai dari disiplin waktu. Kalau bangun tidur pun kita yang bangunin," tandas Badai.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sammy mengaku terpaksa pakai narkoba karena tengah depresi setelah dipaksa Kerispatih menandatangani perjanjian yang isinya menyatakan jika Sammy terlibat narkoba, harus kembalikan uang Rp500 juta untuk Kerispatih.

Bila ingkari prjanjian, pria kelahiran 8 September 1982 itu harus kembalikan Rp200 juta kepada Kerispatih. Bayaran Sammy saat show di luar kota Rp2 juta dan show dalam kota Rp1,5 juta.

Selain itu, jika ada show dan media meminta foto bersama Kerispatih, Sammy dilarang berdiri di depan karena dianggap hanya additional (bukan personel inti). Sammy tidak boleh menjawab jika sedang wawancara dengan media tentang band, kecuali mengenai hal personal.

Sammy juga tidak boleh terima job di luar Kerispatih. Untung perjanjian ini belum ditandatangani, tapi surat itu telah dibubuhi materai.

No comments:

Post a Comment