Monday, February 1, 2010

Tol Cikampek-Palimanan Telah Mencapai 63 Persen

Pemerintah terus mengejar penyelesaian pembangunan Tol Cikampek-Palimanan dengan mempercepat proses pembebasan tanah yang saat ini sudah mencapai 63 persen terhadap biaya tanah dan 58 persen terhadap luas tanah.

"Kemajuan (progress) paling cepat ketimbang ruas tol trans-Jawa lainnya," kata Pejabat Pengadaan Tanah Kementerian Pekerjaan Umum Wijaya Seta, Senin (1/2/2010).

"Rata-rata tol trans-Jawa, kemajuannya 38 persen terhadap biaya tanah, serta 30 persen terhadap luas tanah, sehingga pencapaian Tol Cikampek (Cikopo)-Palimanan memang di atas rata-rata," kata Wijaya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nurdin Manurung mengharapkan agar pembangunan jalan Tol Cikampek-Palimanan dapat segera diselesaikan.

"Kalau ruas ini dapat selesai maka akan menghubungkan sebagian ruas tol trans-Jawa yang sudah terbangun (existing) sehingga akan sangat membantu dalam meningkatkan jumlah arus lalu lintas yang lewat tol," ujar Nurdin.

Lebih jauh, Wijaya Seta mengatakan, kebutuhan lahan Cikampek-Palimanan, yang memiliki panjang 116 kilometer, mencapai 998 hektar dengan biaya lebih dari Rp 524 miliar.

"Biaya tanah ini membengkak dari perkiraan bisnis mencapai Rp 500 miliar atau naik Rp 24 miliar dari awal," jelas Seta.

Secara keseluruhan biaya tanah tol trans-Jawa naik dari rencana bisnis awal Rp 4,6 triliun menjadi Rp 6,3 triliun.

"Salah satu ruas yang harga tanahnya naik di luar rencana bisnis PT Jasa Marga adalah ruas Semarang-Solo. Kemajuan dari biaya tanah 47 persen, sedang terhadap luas 16 persen," ujarnya.

Terkait hal itu, Sekretaris Perusahaan PT Jasa Marga Tbk Okke Merlina mengatakan, biaya tanah naik masih dalam batas risiko 2 persen dari biaya investasi.

Hal yang sama dengan biaya konstruksi naik karena dampak kenaikan BBM pada tahun 2005 (business plan disepakati tahun 2005 sebelum kenaikan BBM) dan mundurnya konstruksi selama sekitar 3 tahun karena mundurnya penyelesaian pembebasan tanah.

Namun sesuai perjanjian, investor mendapat kompensasi tarif dan/atau perpanjangan konsesi karena kenaikan tersebut merupakan kebijakan pemerintah dan tanah yang di luar kendali investor.

No comments:

Post a Comment